tugas 1 keselamatan & kesehataan kerja
Pengertian Bidang Industri
Industri adalah bidang yang menggunakan keterampilan, dan
ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat
di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka
industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha
mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah
pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi,
budaya, dan politik.
Bidang
industri dibedakan menjadi dua, yaitu industri barang dan industri jasa.
Industri barang
Industri
barang merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi. Kegiatan industri ini menghasilkan berbagai jenis barang, seperti
pakaian, sepatu, mobil, sepeda motor, pupuk, dan obatobatan.
Industri jasa
Industri
jasa merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa.
Contohnya, jasa transportasi seperti angkutan bus, kereta api, penerbangan, dan
pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu proses produksi. Contohnya,
jasa bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang langsung ditujukan kepada
para konsumen. Contohnya asuransi, kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan,
dan tukang cukur.
Alat Pelindung Diri Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan
kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga
diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama
harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku,
salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan
standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan
untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh
tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan
wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang
digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk
menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Apa saja bentuk Alat Pelindung
Diri yang sesuai dengan standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)?
1. Helm Keselamatan
Helm keselamatan atau safety
helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan,
atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm
ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia
ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif
lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
2. Sabuk dan tali Keselamatan
Sabuk keselamatan atau safety
belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh
atau terlepas dari posisi yang diinginkan. Beberapa pekerjaan mengharuskan
pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi
miring, tergantung atau memasuki rongga sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri
dari harness, lanyard, safety rope, dan sabuk
lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti
karabiner, rope clamp, decender, dan lain-lain.
3. Sepatu Boot
Sepatu boot ini
berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat,
tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia
berbahaya ataupun permukaan licin. Bedanya dengan safety shoes umumnya adalah
perlindungan yang lebih maksimal karena modelnya yang tinggi dan melindungi
hingga ke betis dan tulang kering.
4. Sepatu Pelindung
Sepatu pelindung ini
berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat,
tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia
berbahaya ataupun permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga memiliki
tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang
panjang. Berbagai sepatu safety tersedia
sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip, antipanas, anti-bahan kimia,
anti-listrik, dll. Lihat berbagai fungsi safety shoes di sini!
5. Masker
Masker pernafasan ini
berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan
kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas.
Sehingga udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan
sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit,
kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.
6.Penutup telinga
Penutup telinga ini bisa
terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear
muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun
tekanan.
7. Kacamata Pengaman
Kacamata pengaman ini
digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari
paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil,
benda panas, ataupun uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi
untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan
benda keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles
atau googgles.
8. Sarung Tangan
Sarung tangan ini berfungsi
untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi,
arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun
infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Sarung tangan ini terbuat
dari material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat
dari logam, kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan safety
yang tahan terhadap bahan kimia.
9. Pelindung Wajah
Pelindung wajah atau face
shield ini merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi
wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau
air, percikan benda kecil, panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda
keras atau tajam, serta pancaran cahaya. Terdiri dari tameng muka atau face
shield, masker selam, atau full face masker.
10. Pelampung
Pelampung ini digunakan
oleh pekerja yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari
bahaya tenggelam. Pelampung ini terdiri dari life jacket, life
vest atau bouyancy control device untuk mengatur
keterapungan.
APD atau Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan
kondisinya. Jika APD rusak atau rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik
harus segera dimusnahkan. Beberapa APD juga memiliki masa pakai, sehingga
perawatannya harus lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa
pemakaiannya.
Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan
bahwa pengadaan APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk
menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja
yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
K3 DAN PRODUKTIVITAS KERJA
Keselamatan
Kerja merupakan faktor yang sangat diperhatikan dalam dunia industri modern
terutama bagi yang berstandar internasional. Kondisi kerja dapat dikontrol
untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat
kerja. Kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman berakibat pada luka-luka
pekerja, penyakit, cacat, bahkan kematian. Dan harus diperhatikan ialah
hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Saat ini sekitar
7 orang dari 100 pekerja penuh (full time) yang bekerja di sektor swasta setiap
tahunnya di Amerika mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Di
dunia sekitar 2,8 juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan
setiap tahunnya pula 6000 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat
kerja.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja adalah UU No. 1
tahun 1970. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Dengan
peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk:
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadianlain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Pengelolaan K3 dalam Perusahaan
Suatu
perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban di dalam manajemen keselamatan kerja,
yaitu :
- Safety Policy
Mendefinisikan kebijaksanaan umum suatu perusahaan di dalam hal keselamatan
kerja.
- Organisation/Management Commitment
Merinci komitmen manajemen di setiap level dan dalam bentuk tindakan
sehari-hari.
- Accountability
Mengindikasikan
hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh bawahan untuk menjamin keselamatan
kerja.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Sedangkan
menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari
sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan
kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua
definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem
manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3
yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin
terjadi di perusahaan.
Karena
SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia
internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan
tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga
mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain :
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
- Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
- Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
- FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Umumnya
di semua tempat kerja selalu terdapat sumber bahaya yang dapat mengancam
keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Hampir tak ada tempat kerja yang
sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat
ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, produk dan limbah (cair, padat
dan gas) yang dihasilkan. Seperti pada PT Cahaya Karisma yang merupakan suatu
perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik, memiliki potensi
bahaya kecelakaan kerja. Dengan adanya penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut.
Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
pekerja serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa kerja yang aman, sehat dan
selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau
partisipasi baik seluruh pekerja maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3
hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan
tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah
dampak lingkungan. Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif
dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak
positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekerjaan bagi
masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak
negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif
tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses
kerja perindustrian tersebut.
Salah
satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya
secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi
pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala,
maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus
dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau
tempat kerja.
Tujuan
pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya
kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil
tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga
kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah
PENCEGAHAN
DALAM KECELAKAAN KERJA
Dua hal
terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, yaitu :
- Perilaku yang tidak aman」
- Kondisi lingkungan yang tidak aman
Berdasarkan
data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi
sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai
berikut:
- sembrono dan tidak hati – hati
- tidak mematuhi peraturan
- tidak mengikuti standar prosedur kerja
- tidak memakai alat pelindung diri
- kondisi badan yang lemah
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau
peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak
aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan
menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
sebelumnya
harus dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi, tiga langkah
pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya
di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu
diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan
pajanan, konfirmasi
apakah
kadar pajanan sesuai dengan peraturan,
memahami
pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai persyaratan;
dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari
pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian tambahan terhadap tenaga kerja
pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.
Komentar
Posting Komentar