tugas 1 keselamatan & kesehataan kerja


Pengertian Bidang Industri
Industri adalah bidang yang menggunakan keterampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu industri barang dan industri jasa.
Industri barang
Industri barang merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan industri ini menghasilkan berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu, mobil, sepeda motor, pupuk, dan obatobatan.
Industri jasa
Industri jasa merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa. Contohnya, jasa transportasi seperti angkutan bus, kereta api, penerbangan, dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu proses produksi. Contohnya, jasa bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya asuransi, kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur.

Alat Pelindung Diri Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.




Apa saja bentuk Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)?
1. Helm Keselamatan
Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
2. Sabuk dan tali Keselamatan
Sabuk keselamatan atau safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan. Beberapa pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring, tergantung atau memasuki rongga sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri dari harness, lanyard, safety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti karabiner, rope clamp, decender, dan lain-lain.
3. Sepatu Boot
Sepatu boot ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Bedanya dengan safety shoes umumnya adalah perlindungan yang lebih maksimal karena modelnya yang tinggi dan melindungi hingga ke betis dan tulang kering.
4. Sepatu Pelindung
Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Berbagai sepatu safety tersedia sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip, antipanas, anti-bahan kimia, anti-listrik, dll. Lihat berbagai fungsi safety shoes di sini!
5. Masker
Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas. Sehingga udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.
6.Penutup telinga
Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.
7. Kacamata Pengaman
Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles atau googgles.
8. Sarung Tangan
Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Sarung tangan ini terbuat dari material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam, kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan safety yang tahan terhadap bahan kimia.
9. Pelindung Wajah
Pelindung wajah atau face shield ini merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya. Terdiri dari tameng muka atau face shield, masker selam, atau full face masker.
10. Pelampung
Pelampung ini digunakan oleh pekerja yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam. Pelampung ini terdiri dari life jacket, life vest atau bouyancy control device untuk mengatur keterapungan.
APD atau Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan kondisinya. Jika APD rusak atau rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera dimusnahkan. Beberapa APD juga memiliki masa pakai, sehingga perawatannya harus lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa pemakaiannya.
Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan bahwa pengadaan APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
K3 DAN PRODUKTIVITAS  KERJA
Keselamatan Kerja merupakan faktor yang sangat diperhatikan dalam dunia industri modern terutama bagi yang berstandar internasional. Kondisi kerja dapat dikontrol untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman berakibat pada luka-luka pekerja, penyakit, cacat, bahkan kematian. Dan harus diperhatikan ialah hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Saat ini sekitar 7 orang dari 100 pekerja penuh (full time) yang bekerja di sektor swasta setiap tahunnya di Amerika mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Di dunia sekitar 2,8 juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan setiap tahunnya pula 6000 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadianlain yang berbahaya;
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Pengelolaan  K3  dalam Perusahaan
Suatu perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban di dalam manajemen keselamatan kerja, yaitu :
  1. Safety Policy
       Mendefinisikan kebijaksanaan umum suatu perusahaan di dalam hal keselamatan kerja.
  1. Organisation/Management Commitment
        Merinci komitmen manajemen di setiap level dan dalam bentuk tindakan sehari-hari.
  1. Accountability
Mengindikasikan hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh bawahan untuk menjamin  keselamatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain :
  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
  4. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.




  • FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Umumnya di semua tempat kerja selalu terdapat sumber bahaya yang dapat mengancam keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, produk dan limbah (cair, padat dan gas) yang dihasilkan. Seperti pada PT Cahaya Karisma yang merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik, memiliki potensi bahaya  kecelakaan kerja.  Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut. Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa kerja yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekerja maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan. Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga  kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah

PENCEGAHAN DALAM KECELAKAAN KERJA
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, yaitu : 
  1. Perilaku yang tidak aman
  2. Kondisi lingkungan yang tidak aman
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
  1. sembrono dan tidak hati – hati
  2. tidak mematuhi peraturan
  3. tidak mengikuti standar prosedur kerja
  4. tidak memakai alat pelindung diri
  5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan pajanan, konfirmasi
apakah kadar pajanan sesuai dengan peraturan,
memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai persyaratan; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian tambahan terhadap tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMDAL pada restaurant di daerah bekasi

Tugas Metodelogi Penelitian