Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017
Gambar
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Rumah Tangga Limbah sejak dulu menjadi masalah bagi kehidupan manusia. Berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyatakan bahawa Limbah memiliki pengertian bahwa Limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Limbah rumah tangga dapat dibedakan menjadi 3 jenis. Yang pertama berupa sampah. Kemudian ada air limbah yang dihasilkan dari kegiatan mandi dan mencuci. yang terakhir adalah kotoran yang dihasilkan manusia. Limbah-limbah ini, jika tak dikelola baik, berpotensi tinggi mencemari lingkungan sekitar. 1.       Sampah Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya ti...